Istilah di Mata Pelajaran PKn

f

1.     Abolisi              : meniadakan peristiwa pidana
2.     Advokat            : ahli hukum yang berwenang sebagai penasiha atau pembela dalam pengadilan
3.     Amnesti            : pengampunan hukuman terhadap pelaku tindak pidana
4.     Aparatur            : perangkat alat pemerintah, pegawai negeri
5.     Aspirasi            : harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yabg akan datang
6.     BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) : lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi
                          masyarakat desa          
7.     Desa                : kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hal-hal tersebut berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. ( Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Th  2005 )
8.     Diplomasi         : urusan atau penyelanggaraan perhubungan resmi antara satu negara
9.     Eksekutif          : lembaga yang melaksanakan undang-undang
10.  Fiskal               : berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara
11.  Gaptek (Gagap Teknologi) : tidak mengetahui atau menguasai teknologi dan informasi
12.  Grasi                : pengampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
13.  Hak Angket       : hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atau suatu kebijaksanaan presiden
14.  Hak Budget       : hak DPR untuk mengajukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
15.  Hak Inisiatif       : hak DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-undang) kepada presiden
16.  Hak Interpelasi : hak DPR untuk mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan kepada presiden
17.  Hak Petisi         : hak DPR untuk mengajukan pernyataan atas kebijaksanaan yang diambil presiden
18.  Imunitas            : kekebalan hukum
19.  Internet             : media informasi global melalui komputer
20.  Kabupaten        : daerah bagian langsung dari provinsi dan dikepalai oleh bupati
21.  Kasasi              : pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi undang-undang
22.  Kecamatan        : wilayah bagian dari kabupaten atau kota yang membawahi kelurahan atau desa,
23.  Kolusi               : kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji
24.  Konservasi        : pemeliharaan dan perlindungan untuk mencegah kerusuhan atau pemusnahan
25.  Korupsi             : penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain
26.  Kota                 : daerah bagian langsung dari provinsi dan dikepalai oleh walikota legislatif tidak terlalu kuat atau tidak mempunyai sanksi menjatuhkan
27.  Legalitas           : sesuatu yang sah
28.  Legislatif           : lembaga pembuat undang-undang
29.  Lembaga Negara : lembaga yang menjalankan tugas-tugas negara agar berjalan dengan baik         
30.  Memorandum    : surat pwrnyataan dalam buhungan diplomasi
31.  Moneter            : sesuatu yang berhubungan dengan uang atau keuangan
32.  Nasional           : bersifat kebangsaan, yang berkenaan dengan bangsa sendiri
33.  Nepotisme        : kecenderungan untuk mengutamakan kerabat dalam jabatan atau memegang
34.  NPWP              : Nomor Pokok Wajib Pajak
35.  Otoriter             : berkuasa sendiri, sewenang-wenang
36.  Pejabat             : pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting
37.  Pemerintah Desa : Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (Pasal 1 No. 7 PP No. 72 Than 2005 tentang desa)                         
38.  Pemerintah        : lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan tugas-tugas negara
39.  Pemerintah Daerah : gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3 UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
40.  Pers                 : media massa bagi masyarakat (seperti : surat kabar, radio, TV. dsb )
41.  Pilkada             : pemilihan kepala daerah
42.  Presiden           : kepala eksekutif yang mempunyai kabinet dan melaksanakan undang-undang
43.  Regional           : bersifat kedaerahan
44.  Sentralistis        : penyatuan segala sesuatu ke satu tempat, pemusatan
45.  Sistem Parlementer : kekuasaan kepala negara dipegang oleh raja atau presiden, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
46.  Sistem pemerintahan     : sistem yang mengatur dan mengelola keseluruhan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
47.  Sistem Presidensial       : presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
48.  Sosialisme        : paham kenegaraan dan ekonomi yang berusaha supaya harta benda, industri, perusahaan menjadi milik negara
49.  Rehabilitasi       : pemulihan nama baik seseorang
50.  Separatis          : orang atau golongan yang mencari keuntungan dengan menggunakan paham untuk memecah belah          
51.  Tripika              : tiga pemimpin kecamatan, yaitu : Camat, Kapolsek (Kepala Kepolisian  Sektor), dan Danramil  (Komandan Rayon Militer) dan dipimpin oleh camat
52.  Wewenang        : hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan untuk membuat keputusan
53.  Yudikatif           : lembaga pengawas undang-undang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa Bapa Kami, Salam Maria, Kemuliaan, dan Terpujilah dlm Bhs. Mandarin

DOA BAPA KAMI, SALAM MARIA, KEMULIAAN, TERPUJILAH BAHASA JAWA

Catatan SBdP kelas 3 SD KD 3.4 Mengenal prosedur teknik potong, lipat, dan sam bung