f
1.
Abolisi :
meniadakan peristiwa pidana
2.
Advokat :
ahli hukum yang berwenang sebagai penasiha atau pembela dalam pengadilan
3.
Amnesti :
pengampunan hukuman terhadap pelaku tindak pidana
4.
Aparatur :
perangkat alat pemerintah, pegawai negeri
5. Aspirasi : harapan dan tujuan untuk
keberhasilan pada masa yabg akan datang
6.
BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) : lembaga
yang menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa
7.
Desa :
kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hal-hal tersebut
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. ( Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Th
2005 )
8.
Diplomasi :
urusan atau penyelanggaraan perhubungan resmi antara satu negara
9.
Eksekutif :
lembaga yang melaksanakan undang-undang
10. Fiskal : berkenaan dengan urusan pajak
atau pendapatan negara
11. Gaptek
(Gagap Teknologi) : tidak mengetahui atau menguasai teknologi dan informasi
12. Grasi : pengampunan yang diberikan
kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
13. Hak
Angket : hak DPR untuk mengadakan
penyelidikan atau suatu kebijaksanaan presiden
14. Hak
Budget : hak DPR untuk mengajukan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
15. Hak
Inisiatif : hak DPR untuk mengajukan
RUU (Rancangan Undang-undang) kepada presiden
16. Hak
Interpelasi : hak DPR untuk mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan kepada
presiden
17. Hak
Petisi : hak DPR untuk mengajukan
pernyataan atas kebijaksanaan yang diambil presiden
18. Imunitas : kekebalan hukum
19. Internet : media informasi global melalui
komputer
20. Kabupaten : daerah bagian langsung dari provinsi
dan dikepalai oleh bupati
21. Kasasi : pembatalan atau pernyataan tidak
sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut
menyalahi undang-undang
22. Kecamatan : wilayah bagian dari kabupaten atau
kota yang membawahi kelurahan atau desa,
23. Kolusi : kerja sama rahasia untuk maksud
tidak terpuji
24. Konservasi : pemeliharaan dan perlindungan untuk
mencegah kerusuhan atau pemusnahan
25. Korupsi : penyalahgunaan uang negara untuk
keuntungan pribadi atau orang lain
26. Kota : daerah bagian langsung dari
provinsi dan dikepalai oleh walikota legislatif tidak terlalu kuat atau tidak
mempunyai sanksi menjatuhkan
27. Legalitas : sesuatu yang sah
28. Legislatif : lembaga pembuat undang-undang
29. Lembaga
Negara : lembaga yang menjalankan tugas-tugas negara agar berjalan dengan baik
30. Memorandum : surat pwrnyataan dalam buhungan diplomasi
31. Moneter : sesuatu yang berhubungan dengan
uang atau keuangan
32. Nasional : bersifat kebangsaan, yang berkenaan
dengan bangsa sendiri
33. Nepotisme : kecenderungan untuk mengutamakan
kerabat dalam jabatan atau memegang
34. NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
35. Otoriter : berkuasa sendiri, sewenang-wenang
36. Pejabat : pegawai pemerintah yang memegang
jabatan penting
37. Pemerintah
Desa : Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
(Pasal 1 No. 7 PP No. 72 Than 2005 tentang desa)
38. Pemerintah : lembaga yang berwenang untuk
menyelesaikan tugas-tugas negara
39. Pemerintah
Daerah : gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah (Pasal 1 angka 3 UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan
Daerah)
40. Pers : media massa bagi masyarakat
(seperti : surat kabar, radio, TV. dsb )
41. Pilkada : pemilihan kepala daerah
42. Presiden : kepala eksekutif yang mempunyai
kabinet dan melaksanakan undang-undang
43. Regional : bersifat kedaerahan
44. Sentralistis : penyatuan segala sesuatu ke satu
tempat, pemusatan
45. Sistem
Parlementer : kekuasaan kepala negara dipegang oleh raja atau presiden, kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
46. Sistem
pemerintahan : sistem yang mengatur
dan mengelola keseluruhan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
47. Sistem
Presidensial : presiden berfungsi
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
48. Sosialisme : paham kenegaraan dan ekonomi yang
berusaha supaya harta benda, industri, perusahaan menjadi milik negara
49. Rehabilitasi : pemulihan nama baik seseorang
50. Separatis : orang atau golongan yang mencari
keuntungan dengan menggunakan paham untuk memecah belah
51. Tripika
: tiga pemimpin kecamatan,
yaitu : Camat, Kapolsek (Kepala Kepolisian
Sektor), dan Danramil (Komandan
Rayon Militer) dan dipimpin oleh camat
52. Wewenang : hak dan kekuasaan untuk bertindak,
kekuasaan untuk membuat keputusan
53. Yudikatif : lembaga pengawas undang-undang
Komentar
Posting Komentar
boleh memberi masukan